Karena Allah itu esa dan esa pula Dia yang menjadi pengantara antara Allah dan manusia, yaitu manusia Kristus Yesus, yang telah menyerahkan diri-Nya sebagai tebusan bagi semua manusia: itu kesaksian pada waktu yang ditentukan.(1 Timotius 2:5-6)
TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA PDF Print E-mail
Monday, 18 January 2010 06:29

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT
No: 263/SK-3-PP/2009
Tentang
TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA
GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN
 
Pimpinan Pusat Gereja Kristen Protestan Simalungun,

Menimbang      :    

  1. Bahwa Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dibuat untuk menjadi pedoman penataan gereja sebagai suatu organisasi, dalam rangka menunjang pertumbuhan gereja yang sesuai dengan firman Tuhan dan tetap menyapa perubahan zaman.
  2. Bahwa Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dapat ditinjau dan atau dirobah oleh Sinode Bolon.
     

Mengingat        :    

  1. Tata Gereja yang ditetapkan pada tahun 1999, khususnya Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 40 Ayat 1.
  2. Peraturan Rumah Tangga yang ditetapkan pada tahun 1999, khususnya Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 72.  

Membaca :

  1. Keputusan Sinode Bolon ke-39 Nomor 15/SB-39/2008 tentang Peninjauan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS.
  2. Keputusan Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat untuk mengadakan Sinode Bolon Istimewa.
  3. Keputusan Sidang Majelis Gereja tanggal 1 Oktober 2009 sebagaimana yang telah dipersiapkan oleh Tim Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat atas Rancangan Ketetapan Sinode Bolon Istimewa tentang Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS.
  4. Ketetapan Sinode Bolon Istimewa GKPS pada tanggal 16-17 Oktober 2009 tentang Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS.
  5. Keputusan Sidang Majelis Gereja tanggal 22-24 Oktober 2009.

MEMUTUSKAN:


Menetapkan     :    
TATA GEREJA dan PERATURAN RUMAH TANGGA GEREJA KRISTEN    PROTESTAN SIMALUNGUN, seperti tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
 

Pertama            :     Menyatakan tidak berlaku lagi Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS sesuai dengan Ketetapan Sinode Bolon GKPS Nomor 1 Tahun 1999. 

Kedua              :     Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Ketetapan Sinode Bolon Istimewa ini, digariskan oleh Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat GKPS.

Ketiga              :     Ketetapan Sinode Bolon Istimewa GKPS ini ditetapkan di Medan pada tanggal 17 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
 


Pematangsiantar, 10 November 2009
Pimpinan Pusat GKPS,
 
 
 
 
Pdt. Belman P. Dasuha     (Ephorus)

Pdt. M. Rumanja Purba  (Sekretaris Jenderal)

NB : Dapat di download di : http://gkps.or.id/downoad/category/2-peraturan-gkps.html
 

Last Updated on Monday, 18 January 2010 06:44
 

GoogleSearch

Tahun Lingkungan Hidup

User Login

Log in

Pengunjung Online

We have 8 guests online